Portal Bangka Belitung- Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah dijatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Prasetijo juga diminta untuk membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Kemendikbud Akan Buka Seleksi PPPK Guru Honorer Pada Agustus 2021
Muhammad Damis Brigjen Prasetijo Utomo, Ketua Majelis Hakim terbukti menerima dana suap sebesar 100.000 dolar AS dari kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Menurut Hakim Ketua, uang suap yang diterima tersebut sebagai upaya untuk menutupi nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang disebut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Mengadili, yang terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," terang M Damis saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Ruhut Sitompul Minta Sejumlah Pihak Jangan Semena-mena Suruh Jokowi Pecat Moeldoko
"Kedua, menjatuhkan pidana oleh yang terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," katanya lagi melanjutkan.
Perlu diketahui, putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari permintaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).