Tak Terima Dirinya Dipecat, Sekjen Jhoni Allen Marbun Layangkan Gugatan ke AHY

- 12 Maret 2021, 21:16 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Portalbangkabelitung.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dikarenakan tak terima dirinya dipecat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun akan menggelar sidang perdana atas gugatan itu pada 17 Maret 2021 mendatang.

“Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Ketua Majelis Hakim (untuk sidang, red) dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” kata Bambang Nurcahyono, saat dihubungi awak media, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Virtual Berhasil Temukan 125 Konten yang Menyinggung SARA dan Langsung Mendapatkan Peringatan

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum hingga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan pada 2 Maret 2021 lalu.

Gugatan yang disampaikan Jhoni Allen Marbun berkenaan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPP Partai Demokrat setelah dirinya dipecat sebagai kader partai.

 

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni Allen Marbun terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Guru Besar UII Ungkapkan Tumbuhan Ini Bisa Jadi Obat Covid-19 Seperti yang Disebut dalam Al-Qur'an

Dalam petitum yang tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat menerangkan, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x