Bambang Widjojanto Bakal Jadi Kuasa Hukum AHY Hadapi Gugatan Jhoni Allen Marbun

- 12 Maret 2021, 22:36 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/Aditya
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/Aditya /Antara Foto/Aditya Pradana Putra/

Portalbangkabelitung.com - Bambang Widjojanto ditunjuk Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadapi gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun.

Sidang Perdana atas gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) itu rencananya akan digelar pada 17 Maret 2021 mendatang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, tim kuasa hukum pada sidang perdana pada 17 Maret 2021 mendatang masih akan melibatkan 'Tim Pembela Demokrasi' yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.

Baca Juga: Didampingi 13 Ahli Hukum, AHY Gugat Oknum Penggerak KLB Demokrat ke PN Jakpus

Kata Herzaky, Tim Pembela Demokrasi siapa menghadapi apapun gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Ketua Umum Partai Demokrat (GPK-PD).

"Ya kita sama Tim Pembela Demokrasi. Mau apapun tuntutan itu dari pihak GPK-PD ya kita ngadepinnya sama," kata Herzaky Mahendra Putra di DPP Partai Demokrat, Jumat, 12 Maret 2021.

"Tetep sama ini kan bagian yang sama dari yang kita bilang perusak demokrasi sama," ujar dia.

Baca Juga: Soal Pemilu Serentak, Mardani Ali Sera: Pemerintahan Ini Merampas Hak Demokratis Rakyat

Menurutnya, pihaknya masih konsisten menganggap gugatan yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun sebagai 'nyanyian sumbang'.

Pasalnya, bila mengacu terhadap Undang-Undang Partai Politik pasal 32 tahun 2008 juncto 2011 bila ada perselisihan internal diselesaikan di Mahkamah Partai bukan di pengadilan.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x