Portalbangkabelitung.com - Bambang Widjojanto ditunjuk Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadapi gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun.
Sidang Perdana atas gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) itu rencananya akan digelar pada 17 Maret 2021 mendatang.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, tim kuasa hukum pada sidang perdana pada 17 Maret 2021 mendatang masih akan melibatkan 'Tim Pembela Demokrasi' yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.
Baca Juga: Didampingi 13 Ahli Hukum, AHY Gugat Oknum Penggerak KLB Demokrat ke PN Jakpus
Kata Herzaky, Tim Pembela Demokrasi siapa menghadapi apapun gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Ketua Umum Partai Demokrat (GPK-PD).
"Ya kita sama Tim Pembela Demokrasi. Mau apapun tuntutan itu dari pihak GPK-PD ya kita ngadepinnya sama," kata Herzaky Mahendra Putra di DPP Partai Demokrat, Jumat, 12 Maret 2021.
"Tetep sama ini kan bagian yang sama dari yang kita bilang perusak demokrasi sama," ujar dia.
Baca Juga: Soal Pemilu Serentak, Mardani Ali Sera: Pemerintahan Ini Merampas Hak Demokratis Rakyat
Menurutnya, pihaknya masih konsisten menganggap gugatan yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun sebagai 'nyanyian sumbang'.
Pasalnya, bila mengacu terhadap Undang-Undang Partai Politik pasal 32 tahun 2008 juncto 2011 bila ada perselisihan internal diselesaikan di Mahkamah Partai bukan di pengadilan.