Pelaku Tawuran di Kebon Jeruk, Jakarta Barat Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

- 16 Maret 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi tawuran. Polisi berhasil meringkus pelaku tawuran di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang bermula dari ajakan medsos.*
Ilustrasi tawuran. Polisi berhasil meringkus pelaku tawuran di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang bermula dari ajakan medsos.* /Pixabay.com/Mote Oo Education

Portal Bangka Belitung- Kelompok remaja melakukan tawuran di Jalan Duri Raya Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Jumat (12/3/2021) sore.

Sebelumnya mereka telah melakukan Janjian melalui media sosial (medsos) untuk melakukan aksi ini.

Dua orang pemuda mengalami luka hampir di sekujur tubuh karena terkena sabetan senjata tajam. Para korban antara lain, HA (16) dan AD (16). 

Baca Juga: Anton Medan Wafat, Ternyata Makam Pribadi Sudah Siap Sejak Tahun 2005

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula pada kedua kelompok tersebut membuat tantangan untuk melakukan tawuran.

Dilansir dari PMJ News, mulanya kelompok akun desikel2022 (kelompok korban) membuat status untuk mengajak tawuran. 

Kemudian akun dualibel2021 (kelompok pelaku) saat berkumpul diangkringan jalur 20 kembangan Jakarta Barat melihat ajakan untuk melakukan aksi tawuran tersebut. Alhasil kedua kelompok melakukan janjian untuk melakukan tawuran.

Baca Juga: KPK Periksa Saksi Terkait Perkara Ekspor Benur dan Berhasil Menyita Uang Sejumlah Rp52,3 Miliar

Skenario aksi tawuran tersebut dijelaskan oleh Kompol R Manurung , di Jakarta. 

R Manurung juga mengungkapkan, setelah terjadi kesepakatan kemudian kelompok @ dualibel2021 menuju joglo untuk mengambil alat-alat ketajaman untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok @ desikel2022.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x