Satgas Covid-19 Tetap Lakukan Vaksinasi Selama Bulan Ramadan, Wiku Adisasmito: Tidak Membatalkan Puasa

- 19 Maret 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /REUTERS/Yves Herman

Portal Bangka Belitung- Dengan menerapkan program vaksinasi dengan injeksi intramuscular, Satgas Penanganan Covid-19 berharap agar masyarakat tidak ragu untuk lakukan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, merujuk pada fatwa yang MUI bahwa lakukan vaksinasi Covid-19 melalui suntikan intramuskular tidak membatalkan puasa.

"Umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari covid-19," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (18/3).

Baca Juga: Ruhut Sitompul ke Kadrun: Jangan Coba-Coba Lawan Kami Nasionalis Sejati

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membenarkan vaksinasi Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Keputusan ini telah disepakati bersama melalui rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular, tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Asrorun menambahkan, intramuscular adalah teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin pada otot. Dan hal ini tentu saja boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadhan.

Baca Juga: Wasekjen Partai Demokrat Versi KLB Serdang Beberkan Alasan Dipilihnya Moeldoko Sebagai Ketua Umum

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tuturnya.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x