Nasib Cynthiara Alona Penyedia Layanan Prostitusi Online, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

- 19 Maret 2021, 15:30 WIB
Artis Cynthiara Alona ditangkap karena menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online, bisa dijerat pasal berlapis
Artis Cynthiara Alona ditangkap karena menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online, bisa dijerat pasal berlapis /Instagram/@cynthiara_alona/PMJ News/Yeni

Portal Bangka Belitung- Terjerat kasus prostitusi online, Cynthiara Alona telah ditahan sejak Kamis (18/3/2021) oleh Polda Metro Jaya.

Cynthiara Alona yang merupakan pemilik hotel yang digrebek polisi lantaran menyediakan layanan prostitusi online bersama dengan AD (mucikari) dan AA (pengurus hotel) juga ikut ditahan.

Hal ini bukan hanya tuduhan semata-mata, pihak Polda Metro Jaya memiliki bukti dan penyelidikan yang mengarahkan ketiganya melakukan kerja sama dan menyediakan layanan prostitusi anak di bawah umur.

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Ramai Diperbincangkan Lantaran Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

“Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Yusri juga menjelaskan, pihak manajemen hotel juga ikut terlibat, ia juga bekerjasama dengan para mucikari untuk mencari para PSK yang akan dipasangkan dengan pria hidung belang.

“Dia ini (Cynthiara Alona) juga terlibat komunikasi dengan mucikari dan joki untuk mencari pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat. Mereka juga yang meminta para korban yang masih anak-anak ini untuk tidak usah buru-buru meninggalkan kamar alias tetap stay melayani pria hidung belang,” sambungnya.

Baca Juga: Hotel Digerebek Polisi, Cynthiara Alona Ikut Diseret

Atas perbuatan mereka yang menyediakan layanan prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur ini, Chythiara Alona dan tersangka lainnya akan dijerat dengan pasal berlapis dan denda miliaran rupiah.

“Ini mereka dijerat di pasal berlapis, dalam Undang-Undang Nomor 88 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat ini 10 tahun. Kemudian ini, ada juga Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan denda sebesar Rp1 miliar,” tutup Yusri.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x