Portalbangkabelitung.com – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masyarakat.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia atau Kemenkop UKM resmi umumkan informasi terkait akses UMKM.
Dilansir Portalbangkabelitung.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kemenkop UKM mengumumkan berbagai program sertifikasi, seperti pendaftaran sertifikat produksi pangan-industri rumah tangga (SPP-IRT), Pendaftaran sertifikasi halal, Pendaftaran merek, pendaftaran izin edar BPOM MD, dan Makanan Dalam.
Kemenkop UKM menyampaikan program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro agar naik kelas.
Dengan demikian, diharapkan dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas.
“Selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, perlu dipermudah dan difasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM RI.
Baca Juga: Masih Tunggak Insentif Nakes Rp1,48 Triliun, Ini Kabar Terbaru dari Kemenkeu
Berikut ini, beberapa cara melakukan pendaftaran sertifikat sesuai yang diperlukan:
1. Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)