Portalbangkabelitung.com - Seorang pemuda berinisial F yang tersandung kasus penyebaran video hoaks akhiranya dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Pemuda itu tersandung kasus dugaan penyebaran video berbau hoaks oknum jaksa menerima suap dari mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pemuda berusia 18 tahun itu dibebaskan setelah tidak terbukti jadi pelaku penyebaran video hoaks yang dituduhkan.
Baca Juga: Beredar Usulan Habib Rizieq Jadi Influencer Vaksinasi, Satgas Covid-19 Angkat Bicara
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulipan.
Sebelumnya, pemuda berinsial F itu ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin, 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA.
Lebih lanjut, Kombes Zulipan mengatakan pembebasan pemuda berinsial F itu telah dilakukan pada hari kemarin ke kediamannya di Kabupaten Takalar setelah dilakukan pemeriksaan secaraan mendalam oleh tim gabungan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Penggemar Habib Rizieq Gemetar Penuh Drama
"Sudah dilakukan dan pendalaman, dan yang bersangkutan F tidak terbukti melakukan penyebaran itu, lalu dipulangkan ke kediamannya di Kabupaten Takalar," ucap dia dikutip Portalbangkabelitung.com dari Antara.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, kata Kombes Zulipan, akun media sosialnya telah diretas oleh orang tidak dikenal dan selanjutnya menyebarkan video hoaks tersebut.