Sidang Pembacaan Permohonan Gugatan dari Partai Demokrat Kubu AHY Ditunda 2 Minggu, Ini Sebabnya

- 30 Maret 2021, 17:19 WIB
Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /ARAHKATA/Dok. Dpr.go.id

Portalbangkabelitung.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang pembacaan permohonan gugatan dari kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para tergugat, yakni Jhoni Allen dan kawan-kawan.

Majelis hakim menunda sidang sampai dengan 13 April 2021 mendatang. Bukan tanpa sebab, sidang ditunda lantaran 10 orang yang menjadi tergugat, yakni Jhoni Allen dan kawan-kawan tidak menghadiri sidang.

Tidak hanya Jhoni Allen dan kawan-kawan, kuasa hukum tergugat juga bahkan tidak hadir dalam persidangan permohonan pembacaan gugatan dari kubu AHY.

Baca Juga: Merespons Pernyataan AHY, Moeldoko Segera Lakukan Gebrakan di Internal Partai Demokrat

"Majelis hakim memutuskan untuk menunda perkara ini selama dua minggu. Dalam agenda untuk memanggil para tergugat dalam perkara ini sehingga sidang perkara ini selanjutnya digelar pada Selasa, 13 April 2021 pada pukul 9.00 WIB," kata Ignasius Eko Purwanto yang bertindak sebagai hakim ketua, Selasa, 30 Maret 2021.

Selanjutnya, majelis hakim meminta komentar dari para penggugat terhadap penundaan sidang pembacaan permohonan gugatan ini.

"Baiklah cukup ya?" kata Hakim.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kebakaran Kilang Minyak Akibat Lalai

"Cukup yang mulia," jawab salah satu perwakilan kuasa hukum DPP Partai Demokrat.

"Baik untuk selanjutnya sidang perkara ini ditunda pada tanggal 13 April 2021," ujarnya diikuti dengan ketok palu sebanyak tiga kali.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x