Portal Bangka Belitung- Pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko yang dibentuk melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara resmi ditolak pemerintah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan keputusan resmi ini secara langsung.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," Tegas Yasonna Laoly saat pers secara virtual di Jakarta, pada Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Resmi Ditolak, Kini Urusan Partai Demokrat Sudah di Luar Pemerintah
Yasonna Laoly juga menyampaikan alasan mereka untuk menolak menuturkan keputusan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko
karena merujuk AD/ART pada tahun 2020 lalu di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurutnya, Permenkumham nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan, AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, pemerintah merujuk AD/ART partai politik yang sah.
Baca Juga: Partai Demokrat Hasil KLB Resmi Ditolak Pemerintah, Yasonna Laoly Kembalikan Sengketa ke Pengadilan
Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh dokumen fisik, Kemenkumham menyimpulkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko.
Yasonna Laoly pun mempersilahkan pihak KLB Demokrat yang dipimpin Moeldoko bila merasa AD/ART tersebut tidak sesuai untuk menggugatnya di pengadilan.