Portal Bangka Belitung - Pada 30 Maret 2021 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kebijakan yang resmi diteken oleh Presiden Jokowi ditanggapi oleh banyak musisi, salah satunya adalah Kunto Aji.
Ia menyarankan kepada publik agar tidak perlu terlalu khawatir dengan kebijakan royalti ini.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu
Menurutnya, peraturan ini ditujukan kepada para pengusaha kelas menengah ke atas.
"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu," ujar Kunto Aji di akun Twitter pribadinya.
Kunto Aji juga menyampaikan bahwa ia dengan senang hati mengizinkan lagu-lagunya untuk diputar atau dibawakan secara gratis oleh pengamen, warung kopi, hingga kafe dengan omset yang masih kecil.
Baca Juga: Gunung Sinabung Mengalami Erupsi Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," tutur Kunto Aji.
Dalam cuitan berbeda, penyanyi lagu Pilu Membiru itu mengunggah salah satu isi Pasal 11 PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.