Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan! Polri Akan Tindak Tegas 'Travel Gelap' yang Nekat Beroperasi

- 10 April 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Sumber: Freepik/

Portal Bangka Belitung- Terkait larangan mudik lebaran 2021, sarana transportasi di Indonesia dilarang beroperasi baik dari darat, laut maupun udara. 

Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 hingga 7 Mei 2021.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menegaskan akan menindak 'travel gelap' yang nekat mengangkut pemudik pada lebaran 2021.

Baca Juga: Bantuan Korban Bencana NTT Terus Berjalan, Ditpolairud Polda Metro Jaya Siap Salurkan Hari Ini

"Saya pastikan tidak ada yang lolos karena kita evaluasi dari tahun lalu termasuk travel gelap akan ditindak tegas," katanya saat jumpa pers, Kamis 8 April 2021.

Polri sendiri lanjut Istiono akan membuat penyekatan di 333 titik yang tersebar dari Lampung hingga Bali.

"Itu yang kita prioritaskan selain cek poin di beberapa daerah. Titik penyekatan kita bangun di perbatasan provinsi dan kabupaten/ kota," tambahnya.

Baca Juga: MPR Harapkan Jurnalis dapat Berikan Masyarakat Optimisme untuk Bangkit di Tengah Pandemi

Lebih lanjut, Polri pun akan menggelar operasi keselamatan pada 12 hingga 27 April 2021 yang bertujuan untuk mensosialisasikan larangan mudik lebaran 2021.

"Operasi ini sebagai sosialisasi peniadaan mudik, kegiatan bagi masker dan rapid antigen gratis," tukasnya.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x