Kepala Sekolah di Cianjur Digerebek saat Pesta Narkoba, Diduga Dapatkan Narkotika dari Jaringan Lapas Cianjur

- 15 April 2021, 06:18 WIB
Kepala Seolah sebuah Mts di kawasan Cianjur selatan, Provinsi Jawa Barat, ditangkap bersama teman wanita dan tiga orang rekannya, seusai pesta sabu di dalam rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Rabu 14 April 2021.
Kepala Seolah sebuah Mts di kawasan Cianjur selatan, Provinsi Jawa Barat, ditangkap bersama teman wanita dan tiga orang rekannya, seusai pesta sabu di dalam rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Rabu 14 April 2021. /Antara/Ahmad Fikri/

Portalbangkabelitung.com - Aparat kepolisian menangkap seorang Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah di selatan Cianjur, Jawa Barat. Diketahui kepala sekolah tersebut berinisial SG.

SG ditangkap polisi saat pesta narkoba jenis sabu bersama teman wanita dan tiga orang rekan lainnya di rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah. Petugas mengamankan barang bukti sabu dan alat hisap bekas pakai.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur, Rabu 14 April 2021. Ia mengatakan terungkapnya pesta narkoba yang dilakukan kepala sekolah Mts bernisial SG itu, berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan di dalam rumah kontrakannya.

Baca Juga: Larang Ormas Lakukan Kegiatan Kepolisian saat Ramadhan, Kapolda Jateng: Juga Antisipasi Letusan Petasan

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan, pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan. Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah selatan Cianjur," katanya, dikutip Portalbangkabelitung.com dari Antara Kamis, 15 April 2021.

Setelah dilakukan tes urine terhadap seluruh penghuni kontrakan SG, MSM, DJ, UB dan JCJ, hasilnya positif mengunakan narkoba jenis sabu, petugas juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar, sehingga mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus, dimana pihaknya ungkap Ali, menduga tersangka mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.

Baca Juga: TNI-Polri Kejar Pelaku Penembakan Tukang Ojek, Saksi Sebut Pelaku Adalah KKB Numbuk Telenggen

"Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," katanya.

Pihaknya mengimbau warga diberbagai daerah, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan cara segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan terkait peredaran dan penyalahguna narkoba di lingkungannya masing-masing karena selama ini, pihaknya cukup terbantu dengan informasi warga.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x