Kepala Satpol PP Bogor Sebut Acara Rizieq Shihab di Megamendung Tidak Memiliki Izin

- 19 April 2021, 12:41 WIB
Suasana sidang Habib Rizieq.
Suasana sidang Habib Rizieq. /Kuasa Hukum Habib Rizieq/

Portal Bangka Belitung- Sidang Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 April 2021.

Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Agus mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab tidak mengantongi izin dalam sejumlah kegiatan.

Baca Juga: Pasca Acara Habib Rizieq, Kepala Satpol PP Bogor Ungkap 20 Orang Reaktif Covid-19

Agus menyampaikan, bahwa ada aturan baru saat menyelenggarakan acara di tengah pandemi, yaitu hanya boleh dihadiri 150 orang, dengan durasi waktu hanya 3 jam.

Ketika ditanya oleh Jaksa soal perizinan acara di Megamendung, dengan yakin Agus menjawab 

acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung yang dihadiri Rizieq Shihab tidak memiliki izin.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kembali Digelar dengan Agenda Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

Dikutip dari Pikiranrakyat-Bogor, "Apakah acara pada saat waktu itu mengantongi izin," kata jaksa menanyakan dalam persidangan.

"Tidak ada pak," tutur Agus menjawab pertanyaan jaksa.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x