Portal Bangka Belitung- Pada Senin, 29 Maret 2021 lalu proses penyidikan kebakaran kilang minyak RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menginformasikan bahwa tim penyidik telah berhasil menemukan dugaan penyebab terkait peristiwa kebakaran tersebut.
Hal ini didasarkan pada bukti-bukti yang diambil dari kejadian, kejadian (TKP), bukti-bukti yang ditemukan.
Baca Juga: Kapal Selam TNI AL Hilang Kontak di Perairan Utara Bali
"Pada 16 April kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran tersebut. Kesimpulan dari gelar perkara, sudah ditemukan tindak pidana," ungkap Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Rusdi menuturkan, pencegahan pidana pada insiden tersebut mencakup Pasal 188 KUHP.
Bunyi pasal tersebut: barang siapa karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika akibat perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Dana Bansos Sebesar Rp32,48 Miliar
Dikutip dari PMJ News, "Perkara terkait kebakaran Balongan saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena berdasarkan fakta bukti yang ada, penyidik menilai adanya kesalahan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran hingga ledakan seperti yang terlihat dala Pasal 188 KUHP," jelas Rusdi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat tangki kilang minyak Balongan, Indramayu terbakar pada Senin (29/3/2021) lalu. Sebanyak enam warga mengalami luka berat dan ratusan warga dievakuasi.***