Sebanyak 4 Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mendag Divonis Hukuman Penjara Maksimal 4 Tahun

- 30 April 2021, 05:11 WIB
Sidang putusan kasus pemalsuan tanda tangan Muhamad Lutfi dan Ali Said di PN Kendari, Kamis (29-4-2021).
Sidang putusan kasus pemalsuan tanda tangan Muhamad Lutfi dan Ali Said di PN Kendari, Kamis (29-4-2021). /ANTARA/HO-kuasa hukum Muhamad Lutfi

Portalbangkabelitung.com - Sebanyak empat terdakwa otak pelaku kasus pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan Ali Said telah dijatuhi vonis hukuman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis 4 tahun dan 2 bulan penjara kepada terdakwa Amran Yunus.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya majelis hakim memberikan vonis hukuman yang berbeda berdasarkan hasil sidang di PN Kendari, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan di Tangerang Terbakar, 8 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Yaitu kepada terdakwa Kalbi dihukum dengan pidana 3 tahun dan 2 bulan penjara. Terdakwa Maha Setiawan divonis 2 tahun penjara dan Adiyansyah Tamburaka dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan, kata majelis hakim, keempat terdakwa telah memasukkan keterangan palsu yang menimbulkan kerugian kepada korban.

"Hal-hal yang meringankan keempat terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan masing-masing. Selain itu, para terdakwa telah membuat komitmen permintaan maaf kepada korbannya atas perbuatan mereka," kata Ketua Majelis Hakim Klik Tri Margo.

Baca Juga: Jarah Rumah Warga Saat Jam Taraweh, Polisi Bekuk Dua Pelaku di Terminal Jombang

Klik menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer yang memenuhi unsur Pasal 266 Ayat (1) ke-1 KUHP yakni memalsukan keterangan palsu sehingga terjadi kerugian kepada korban Muh Lutfi (Menteri Perdagangan RI) dan Ali Said (Wakil Ketua Kadin RI) yakni kehilangan sejumlah saham.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, bahwa keempat terdakwa secara bersama-sama memuluskan penerbitan akta Nomor 75 Tahun 2017 yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x