Portalbangkabelitung.com - Sebanyak empat terdakwa otak pelaku kasus pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan Ali Said telah dijatuhi vonis hukuman.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis 4 tahun dan 2 bulan penjara kepada terdakwa Amran Yunus.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya majelis hakim memberikan vonis hukuman yang berbeda berdasarkan hasil sidang di PN Kendari, Kamis 29 April 2021.
Baca Juga: Gudang Penyimpanan di Tangerang Terbakar, 8 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
Yaitu kepada terdakwa Kalbi dihukum dengan pidana 3 tahun dan 2 bulan penjara. Terdakwa Maha Setiawan divonis 2 tahun penjara dan Adiyansyah Tamburaka dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Hal-hal yang memberatkan, kata majelis hakim, keempat terdakwa telah memasukkan keterangan palsu yang menimbulkan kerugian kepada korban.
"Hal-hal yang meringankan keempat terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan masing-masing. Selain itu, para terdakwa telah membuat komitmen permintaan maaf kepada korbannya atas perbuatan mereka," kata Ketua Majelis Hakim Klik Tri Margo.
Baca Juga: Jarah Rumah Warga Saat Jam Taraweh, Polisi Bekuk Dua Pelaku di Terminal Jombang
Klik menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer yang memenuhi unsur Pasal 266 Ayat (1) ke-1 KUHP yakni memalsukan keterangan palsu sehingga terjadi kerugian kepada korban Muh Lutfi (Menteri Perdagangan RI) dan Ali Said (Wakil Ketua Kadin RI) yakni kehilangan sejumlah saham.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, bahwa keempat terdakwa secara bersama-sama memuluskan penerbitan akta Nomor 75 Tahun 2017 yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan.