Portalbangkabelitung.com - Lima orang oknum anggota polisi kembali terjerat kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu 1 April 2021.
Ia menyatakan kelima oknum anggota bertugas merupakan anggotanya yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba.
"Penangkapan dilakukan oleh petugas Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri di salah satu hotel di Surabaya pada sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 29 April," ujarnya dikutip Portalbangkabelitung.com dari Antara.
Dari lima anggotanya yang ditangkap, lanjut Jhonny, dua di antaranya perwira berpangkat inspektur polisi satu (Iptu), masing-masing berinisial EJ dan MS.
Dua lainnya adalah polisi berpangkat brigadir, masing-masing berinisial S dan IS, serta seorang polisi berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) berinisial AP.
Baca Juga: Sebanyak 4 Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mendag Divonis Hukuman Penjara Maksimal 4 Tahun
“Mereka ditangkap bersama tiga orang warga sipil, masing-masing berinisial CC, C dan IS," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Kombes Pol Isir mengatakan dalam penangkapan yang dibantu oleh petugas Direktorat Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur itu mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five dan satu butir pil ekstasi.