Portalbangkabelitung.com - Bareskrim Polri terus melakukan penanganan terhadap kasus dugaan penistaan agama tersangka Jozeph Paul Zhang.
Kali ini Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemkumham,
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: 5 Oknum Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Lantaran Narkoba, 4 Diantaranya Positif
Ia menuturkan hasil keputusan dari koordinasi tersebut salah satunya permohonan ekstradisi untuk menangkap Jozeph.
"Hasil rapatnya yang pertama adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," ujar Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat 30 April 2021.
Ramadhan menjelaskan, pengajuan ekstradisi ini dilakukan guna menemukan titik terang dalam proses pencarian keberadaan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 tersebut.
Dalam hal ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan sentral otority Eropa khususnya Jerman dan Belanda untuk memudahkan proses pencarian yang bersangkutan.
"Kemudian, kami akan melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," sambungnya dikutip Portalbangkabelitung.com dari PMJ Selasa, 2 Mei 2021.