Kemenag Telah Menerbitkan Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H, Simak Selengkapnya

- 7 Mei 2021, 13:37 WIB
Gus Yaqut sedang menyampaikan argumen pada salah satu forum diskusi.
Gus Yaqut sedang menyampaikan argumen pada salah satu forum diskusi. /IG Gus Yaqut,/

Portal Bangka Belitung- Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Panduan tersebut tertulis dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di saat Pandemi Covid.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah Sholat Idul Fitri.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Ganja Melalui Pengiriman Ekspedisi

“Panduan Diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Pembinaan kegiatan malam takbiran dan Sholat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka, ”tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan mestinya,” lanjutnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi WNA Berhamburan Datang ke Indonesia, Gus Umar: Peraturan Paling Gokil Sedunia

Pertama, malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan protokol standar kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan takbiran dapat dibaca secara virtual dari masjid dan musalla sesuai fakta perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x