CATAT! Ini Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

- 2 Juni 2021, 08:18 WIB
Alternatif bila tidak ada di Bank BRI eform.bri.co.id bisa cek nama penerima BLT UMKM dengan banpresbpum.id
Alternatif bila tidak ada di Bank BRI eform.bri.co.id bisa cek nama penerima BLT UMKM dengan banpresbpum.id /PRMN Metro Lampung News/Alfanny Pratama

Portal Bangka Belitung- Kementerian Koperasi bersama UKM akan kembali mengadakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah berencana untuk memberikan program BLT UMKM tersebut kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Para pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM atau juga disebut Banpres BUPM PNM Mekaar di BRI dan BNI akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1,2 Juta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Juni 2021 : Elsa Panik Kejahatannya Mulai Terbongkar, Andin Makin Manja Kepada Al

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan langsung ke rekening pertama.

Namun ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, yang menjadi syarat utama yaitu NIK KTP pelaku UMKM telah terdaftar di laman website resmi banpresbpum.id dan eform.bri.co.id.

Sedangkan untuk melakukan pengajuan BLT UMKM tersebut dapat melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Ingin Jadi ASN Namun Masih Gagal? Berikut 5 Alasan Mengapa Gagal Saat Mengikuti Tes CPNS

Seperti dikutip PortalBangkaBelitung.com dari akun Instagram resmi @kemenkopukm, berikut ini beberapa syarat penting yang perlu diperhatikkan bagi penerima BLT UMKM, yaitu:

a. Status Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
b. Memiliki KTP Elektronik (E-KTP)
c. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
d. Tidak menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Ini 20 Formasi CPNS Sepi Peminat, Trik Jitu Lolos Tes CPNS 2021

Sementara itu, bagi para pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BLT UMKM dapat melakukan pengajuan dengan cara berikut ini

a. Melampirkan dokumen wajib berupa:
-Fotokopi KTP elektronik (E-KTP)
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan

b. Calon penerima BLT UMKM menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di kota/kabupaten.

c. Bagi pengajuan baru diwajibkan untuk mengisi formulir berupa informasi berikut ini:
- NIK KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap KTP elektronik;
- Alamat KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir
- Bidang Usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi, seperti telepon, SMS ataupun melalui WhatsApp.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 2 Juni 2021: Keuangan Cancer Akan Membaik, Scorpio Akan Bertemu Orang dari Masa Lalu

Seperti yang beritakan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan bahwa proses pendaftaran BLT UMKM tersebut masuk ke tahap dua dan masih berlaku hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Namun, dirinya menegaskan bahwa tahap dua BLT UMKM tersebut masih menunggu adanya kepastian lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu).

Selain itu, pemerintah telah bekerja sama dalam menyalurkan bantuan BLT UMKM 2021 melalui Bank BNI, Bank BRI maupun PT Pos Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x