Sembako Akan Masuk Barang Yang Kena Pajak? Peneliti: Kebijakan Ini Mengancam Masyarakat Bawah!

- 10 Juni 2021, 09:06 WIB
Sembako Akan Masuk Barang Yang Kena Pajak?, Peneliti Kebijakan : Kebijakan Ini Mengancam Masyarakat Bawah !
Sembako Akan Masuk Barang Yang Kena Pajak?, Peneliti Kebijakan : Kebijakan Ini Mengancam Masyarakat Bawah ! /Pinterest

Portalbangkabelitung.com Baru-baru ini beberapa media di Tanah air memberitakan tentang wacana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Revisi mencakup penghapusan sejumlah barang kebutuhan pokok dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Felippa Ann Amanta seorang peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)  mengungkapkan rencana pengenaan skema pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako bisa mengancam ketahanan pangan.

Baca Juga: Resep Kue Rintak Sagu Cocok untuk Camilan Idul Adha 2021

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menyatakan rencana pengenaan skema pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako akan mengancam ketahanan pangan

"Pengenaan PPN pada sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," kata Felippa Ann Amanta seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Felippa berpendapat bahwa menambah PPN akan membuat penjual menaikkan harga dan menyebabkan harga kebutuhan pokok menjadi tidak stabil, apalagi saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi yang menyebabkan pendapatan masyarakat berkurang.

Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Mobile Edisi Hari Ini Kamis, 10 Juni 2021, Segera Klaim Sebelum Invalid!

"Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," ujar Felippa.

Pengenaan PPN pada sembako tentu saja  lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x