Info Terbaru BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Daftar Secara Online dan Offline

- 12 Juni 2021, 05:57 WIB
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahun 2021.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahun 2021. / Kemenkop UKM//

Portal Bangka Belitung- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) baru-baru ini merilis informasi terkait tahap penyaluran Banpres BPUM.

Banpres BPUM atau BLT UMKM cair hanya dalam 2 tahap dan saat ini Kemenkopukm sedang dalam persiapan penyalurannya.

Untuk mengecek apakah nama Anda apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM silahkan cek melalui di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Hore Bansos PKH Tahap II Cair Juni! Simak Kriteria, Syarat, dan Daftar Penerima Bantuan

Penyaluran Banpres BPUM ini dapat dilakukan dari BRI dan BNI, untuk BRI daat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum dan untuk BNI melalui banpresbpum.id.

Diketahui setiap calon penerima Banpres BPUM akan mendapat Rp1,2 juta.

BLT UMKM tahap 1 sebesar 1,2 juta sudah diterima 9,8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: 5 Penyebab BSU atau BLT Subsidi Gaji dari BPJS Tenaga Kerja Rp 2,4 Juta Gagal Cair, Simak Baik Baik!

Adapun total dari penyaluran total Banpres BPUM tahap 1 sebesar Rp11,76 triliun.

Kemenkopukm menargetkan penerima Banpres BPUM pada 2021, mencapai 12,8 juta pelaku UMKM dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Untuk saat ini jumlah kuota  penerima BLT UMKM Rp1,2 juta pada penyaluran Banpres BPUM tahap 2 tersisa 3 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Ini Info Lengkapnya!

Adapun pendaftaran Banpres BPUM tahap 2 masih dibuka hingga 30 Juni 2021.

Berikut syarat dan cara daftar Banpres BPUM 2021 untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 sebagaimana dikutip PortalBangkaBelitung.com dari situs resmi Kemenkop UKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki usaha mikro.

3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.

Baca Juga: Info Lengkap BLT UMKM 2021 Rp 3,6 Juta: Syarat Daftar, Golongan yang Tidak Bisa Daftar, Cara Daftar

Adapun cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM 2021 bisa dilakukan baik secara online maupun offline.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM 2021 secara offline bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, seperti:

1. Dinas yang yang membidangi koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Awas Berita Hoaks! Kemenkop Tegaskan BLT UMKM 2021 Masih Pada Tahap Kedua Belum Ada Tahap ketiga

Sedangkan, cara daftar BPUM 2021 secara online, biasanya disediakan oleh masing-masing kantor dinas daerah terkait.

Selanjutnya, data yang harus dilengkapi oleh calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta saat daftar Banpres BPUM 2021, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai NIK KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Pelaku usaha mikro yang telah daftar Banpres BPUM 2021 dan dinyatakan lulus akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI dan BNI).

Baca Juga: Kapan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS 2021? Ini Jadwal Transfer BSU Rp2,4 Juta

Selanjutnya, penerima manfaat Banpres BPUM 2021 diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Verifikasi dapat dilakukan melalui link eform.bri.co.id/bpum untuk bank BRI dan banpresbpum.id untuk bank BNI.

Setelah melakukan verifikasi di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, proses pencairan BLT UMKM 1,2 juta 2021 sudah bisa dilakukan.***

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x