BLT BPUM Tahap 3 Rp 1,2 Juta Kapan Cair? Cek Penerima dengan Cara Berikut

- 12 Juni 2021, 06:19 WIB
Begini Cara Daftar dan Dapat Bantuan Dana BLT BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Begini Cara Daftar dan Dapat Bantuan Dana BLT BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum. /Tangkap layar www.eform.bri.co.id/bpum/

Portal Bangka Belitung- Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM) atau Banduan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada para pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta per orang pada tahun 2021.

Kemenkop UKM berencana memberikan BLT BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada tahun ini.

Sebanyak 9,8 juta para pelaku UMKM adalah yang sudah mendapat BLT BPUM di tahun 2020.

Baca Juga: Info Terbaru BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Daftar Secara Online dan Offline

Pada tahun 2020 lalu Kemenkop UMK juga sudah menyalurkan BLT BPUM ini sebanyak Rp 2,4 juta per orang.

BPUM 2021 merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan ke pelaku UMKM yang terimbas pandemi Covid-19.

Kemenkop UKM telah mengumumkan jadwal pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Baca Juga: 5 Penyebab BSU atau BLT Subsidi Gaji dari BPJS Tenaga Kerja Rp 2,4 Juta Gagal Cair, Simak Baik Baik!

Berdasarkan keterangan dari KemenkopUKM, BPUM tahap 3 akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM, namun masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Penyaluran dana BLT BPUM ini dilakukan melalui BRI dan BNI, KLIK  eform.bri.co.id dan KLIK banpresbpum.id bagi BNI.

Berikut adalah cara mengecek apakkah nama Anda tercantum sebagai daftar penerima Banpres BRI maupun BNI:

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Ini Info Lengkapnya!

1. Buka laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Info Lengkap BLT UMKM 2021 Rp 3,6 Juta: Syarat Daftar, Golongan yang Tidak Bisa Daftar, Cara Daftar

Apabila nama Anda masuk dalam daftar penerima BPUM tersebut, Kemenkop UKM akan segera melakukan proses pencairan BLT UMKM.

Namun jika Anda tidak terdaftar, masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran BPUM bagi para pelaku UMKM secara offline melalui kabupaten masing-masing.***

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x