BLT UMKM Hanya Ada 2 Tahap! Simak Syarat Daftar Banpres BPUM 1,2 Juta

- 12 Juni 2021, 06:36 WIB
Telah disalurkan BPUM sebesar Rp11,76 triliun pada tahap pertama.
Telah disalurkan BPUM sebesar Rp11,76 triliun pada tahap pertama. /Tangkapan layar Instagram @@kemenkopukm

Portal Bangka Belitung- Kemenkop UKM telah menginformasikan  BLT UMKM  atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya ada 2 tahap.

Hal itu diungkap Kemenkop UKM melalui akun Instagram @kemenkopukm.

"Hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," sebagaimana dilansir dari instagram@Kemenkop.

Baca Juga: BLT BPUM Tahap 3 Rp 1,2 Juta Kapan Cair? Cek Penerima dengan Cara Berikut

Kemenkop UKM menjelaskan, BPUM hanya bakal cair melalui tahap 1 dan 2, tidak ada tahap 3.

Pemerintah juga menyebut BPUM yang baru cair ialah tahap 1, sementara untuk tahap 2 sedang dalam persiapan.

Namun demikian, Kemenkop UKM tidak bisa memastikan BPUM tahap 2 memiliki berapa kuota. Sebab soal pencairannya juga masih menunggu keputusan BPUM.

Baca Juga: Info Terbaru BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Daftar Secara Online dan Offline

Namun hingga kini, pendaftaran BPUM tahap 2 masih dibuka.

Berikut syarat daftar BPUM tahap 2:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha

Baca Juga: 5 Penyebab BSU atau BLT Subsidi Gaji dari BPJS Tenaga Kerja Rp 2,4 Juta Gagal Cair, Simak Baik Baik!

Penyaluran dana BLT BPUM ini dilakukan melalui BRI dan BNI, KLIK eform.bri.co.id dan KLIK banpresbpum.id bagi BNI.

Berikut adalah cara mengecek apakkah nama Anda tercantum sebagai daftar penerima Banpres BRI maupun BNI:

Baca Juga: Info Lengkap BLT UMKM 2021 Rp 3,6 Juta: Syarat Daftar, Golongan yang Tidak Bisa Daftar, Cara Daftar

1. Buka laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Awas Berita Hoaks! Kemenkop Tegaskan BLT UMKM 2021 Masih Pada Tahap Kedua Belum Ada Tahap ketiga

Untuk daftar online BPUM, sejauh ini yang terdata ada 5 daerah yang membuka. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan ada daerah lain yang membuka.

Kepastiannya, masyarakat sebaiknya datang ke kantor Dinas dan Koperasi UKM setempat. Sejauh ini, berikut daerah yang membuka daftar online: KLIK DI SINI.***

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x