Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BSU di Link Ini

- 12 Juni 2021, 07:07 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing Tiongkok. /PIKIRAN RAKYAT
Ilustrasi tenaga kerja asing Tiongkok. /PIKIRAN RAKYAT /

Portal Bangka Belitung- Kemnaker akan kembali memberikan Bantuan Subsisi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta pada tahun 2021 ini.

Karyawan yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi syarat untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker dan akan diberikan kepada karyawan/pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: 5 Link Daftar Online BPUM Rp 1,2 Juta pada Juni 2021, Beikut Syarat dan Cara Daftar

 Bukan hanya itu, pekerja yang berhak dapat bantuan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut, nantinya karyawan akan mendapatkan informasi melalui SMS bahwa BLT Subsidi Gaji telah cair ke rekening masing-masing.

Namun, bagi karyawan yang belum mendapatkan SMS terkait pencairan BLT Subsidi Gaji ke rekening, pekerja dapat cek secara online melalui link resmi dari Kemnaker apakah terdaftar menjadi penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: BLT UMKM Hanya Ada 2 Tahap! Simak Syarat Daftar Banpres BPUM 1,2 Juta

Jika sudah memiliki akun di link kemnaker.go.id pekerja dapat login menggunakan nomor KTP, nomor HP, atau emai, dan password yang didaftarkan.

Namun jika karyawan belum memiliki akun di link kemnaker.go.id, dapat membuat akun terlebih dahulu dengan mempersiapkan berkas seperti KTP dan data diri lengkap untuk pendaftaran.

Selengkapnya, berikut cara membuat akun sebelum cek nama penerima BLT Subsidi Gaji di link kemnaker.go.id:

Baca Juga: BLT BPUM Tahap 3 Rp 1,2 Juta Kapan Cair? Cek Penerima dengan Cara Berikut

1. Buka link kemnaker.go.id
2. Klik Daftar yang terletak di kanan atas
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang
4. Isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, password, dan klik Daftar Sekarang
5. Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun

Baca Juga: Info Terbaru BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Daftar Secara Online dan Offline

Lanjutkan login ke akun kemnaker.go.id:

1. Login kemnaker.go.id
2. Isi data diri secara lengkap
3. Status pemberitahuan pada dashboard akan muncul jika data diri sudah diisi secara lengkap dan benar
4. Karyawan sudah dapat cek apakah terdaftar menjadi penerima BSU subsidi gaji atau tidak

Pencairan dana BLT Subsidi Gaji dapat dicek melalui rekening bank masing-masing karyawan.

Baca Juga: 5 Penyebab BSU atau BLT Subsidi Gaji dari BPJS Tenaga Kerja Rp 2,4 Juta Gagal Cair, Simak Baik Baik!

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji, sebagai berikut:

1. WNI, memiliki KTP elektronik
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja atau karyawan penerima upah
5. Memiliki rekening bank aktif
6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
7. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Baca Juga: Kapan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS 2021? Ini Jadwal Transfer BSU Rp2,4 Juta

Jika syarat tersebut terpenuhi, nantinya karyawan akan mendapatkan informasi jika BSU subsidi gaji sudah cair ke rekening.

Kabar baik tersebut diungkapkan Aswansyah, selaku Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Aswansyah menerangkan jika kemungkinan besar BSU subsidi gaji untuk karyawan tersebut akan kembali cair pada bulan Juni atau Juli 2021.

Baca Juga: Info Bansos: Karyawan yang Bisa Dapat BSU BLT Subsidi Gaji BPJS 2021

Saat ini, ungkap Aswansyah, otoritas tenaga kerja sedang mengusahakan agar para karyawan yang belum mendapatkan dana insentif tersebut bisa memperoleh haknya secara penuh.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x