Wirausahawan Penyandang Disabilitas akan Mendapatkan Bantuan UMKM Terbaru, Cair Juni 2021

- 12 Juni 2021, 09:16 WIB
Suasana Rapat di Forum UMKM  IKM  Cigombong
Suasana Rapat di Forum UMKM IKM Cigombong /Bocimiupdate.com/ asep syahmid

Portal Bangka Belitung- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menyalurkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kemenkop UKM menargetkan bantuan ini akan diberikan kepada 1.300 wirausahawan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kemenkop UKM melalaui laman Instagram resminya@@kemenkopukm.

Baca Juga: Cara Dapatkan BIP 2021 Rp 200 Juta per Orang, Pendaftaran Masih Dibuka hingga 4 Juli 2021

"Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," sebagaimana dilansir dari instagram@Kemenkopukm.

Bantuan terbaru untuk 1.300 UMKM ini disalurkan guna mendukung pemilihan ekonomi Indonesia.

“Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia,” tulis @kemenkopukm dalam akun Instagramnya.

Baca Juga: Wirausahawan akan Dapat Bantuan Rp 200 Juta per Orang, Simak Cara Daftar BIP 2021


Pemerintah telah menentukan skala prioritas dan jenis wirasuaha apa saja yang boleh menerima bantuan agar bantuan UMKM ini tidak salah sasaran.

Adapun skala prioritas yang akan mendapatkan bantuan UMKM, sebagai berikut:

1. Pelaku UMKM yang berada di daerah afirmatif. Adapun daerah afirmatif yang dimaksud adalah daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan berada di perbatasan.

2. Pelaku UMKM termasuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas.

3. Pelaku UMKM yang memenuhi amanat Instruksi Presiden (Inpres), seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BLT BPJS Rp 1,2 Juta Cair Juni Ini? Ini Syarat Daftar, Cara Daftar dan Cek Nama Penerima

Bagi pelaku UMKM yang tertarik mendapatkan bantuan terbaru Juni 2021 ini, ada beberapa prosedur yang perlu dikerjakan, sebagai berikut:

1. Pengajuan proposal dari UMKM yang berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten atau kota.

2. Nantinya akan ada verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten atau kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.

Baca Juga: Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BSU di Link Ini

Diketahui program bantuan terbaru UMKM ini akan disalurkan pada bulan Juni 2021 namun untuk tanggalnya belum bisa dipastikan. ***

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x