Penerima BLT UMKM Akan Dapat Bantuan Lagi Rp10 Juta, Berikut Syarat dan Link Daftarnya

- 12 Juni 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.*
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.* /Instagram/@bank_indonesia

Portal Bangka Belitung- BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) saat ini masuk pendaftaran tahap 2.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang lolos akan mendapatkan modal usaha sebesar Rp1,2 juta.

Untuk tahap 2 pemerintah menargetkan akan memberikan bantuan kepada 3 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Peserta yang Lolos Gelombang 17 Bisa Dapat Rp 10 Juta! Simak Syarat Penerima Berikut ini

Bukan hanya itu, peserta BLT UMKM juga akan menerima bantuan lainnya dari pemerintah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki , menyampaikan Kemenkop UKM akan memberikan bantuan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Teten berharap kebijakan ini bisa menghubungkan para pengusaha mikro untuk mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.

Baca Juga: Wirausahawan akan Dapat Bantuan Rp 200 Juta per Orang, Simak Cara Daftar BIP 2021

"Pengusaha mikro yang sebelumnya unbankable, kami harap dengan kebijakan ini bisa menjadi bankable," ucap Teten, beberapa waktu lalu

Sebelumnya, PT BRI Kantor Wilayah (Kanwil) Manado menambah modal Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi penerima bantuan langsung tunai (BLT) pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x