15 Tata Tertib Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Salah Satunya Dilarang Menggunakan Celana Jeans

- 14 Juni 2021, 17:02 WIB
Kemenpan RB secara resmi menginformasikan sosialisasi CPNS dan CPPPK, Senin 14 Juni 2021
Kemenpan RB secara resmi menginformasikan sosialisasi CPNS dan CPPPK, Senin 14 Juni 2021 /Foto: Biro Humas Kementerian Perindustrian/

Portal Bangka Belitung- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.

Seleksi tes CPNS 2021 akan digelar secara Computer Assisted Test (CAT) melalui portal SSCASN yang dapat diakses melalui link https://sscasn.bkn.go.id/

Sebelum mendaftar, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu tata tertib pelaksanaan tes seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Terbaru! Kemenpan RB Resmi Tetapkan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Sebanyak 707.622, Ini Rinciannya

Berikut tata tertib pelaksanaan tes seleksi CPNS dan PPPK 2021, sebagai mana dirangkum PortalBangkaBelitung.com dari  akun Twitter@BKNgoid.

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

2. Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

4. Peserta wajib membawa kartu peserta seleksi.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).

7. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.

8. Dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

9. Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

10. Dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

11. Dilarang merokok dalam ruangan seleksi.

12. Peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya.

13. Dilarang membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

14. Dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

15. Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

simak tata tertib dan sanksi seleksi CPNS 2021/ Twitter @BKNgoid
simak tata tertib dan sanksi seleksi CPNS 2021/ Twitter @BKNgoid

Baca Juga: Ada Batas Usia Untuk Daftar CPPPK 2021? Berikut 10 Syarat dan Ketentuan daftar Seleksi PPPK 2021, Baru Rilis!

Adapun bagi para peserta yang melanggar tata tertib di atas, akan dikenakan sanksi oleh panitia seleksi CPNS dan PPPK 2021 berikut:

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Baca Juga: UGM Sediakan Kuota Terbanyak Untuk Seleksi Mandiri, Buruan Daftar! Ini 7 PTN yang Buka Seleksi Mandiri

Itulah tata tertib peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021.***

Editor: Suhargo

Sumber: Twitter BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x