Buat SIM dan SKCK Harus Sudah Divaksin? ini Jawaban Kakorlantas Polri

- 21 Juni 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi Dokumen SKCK.
Ilustrasi Dokumen SKCK. /Polres Tasikmalaya/

Portalbangkabelitung.com- Dengan beredarnya isu di tengah masyarakat khususnya masyarakat Aceh bahwa untuk membuat SIM dan SKCK harus sudah divaksin.

Pihak Korlantas Polri memberikan jawaban terkait isu pembuatan SIM dan SKCK yang memerlukan bukti sudah divaksin.

Kombes Djati Utomu, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, mengatakan hal tersebut merupakan kabar burung atau tidak benar.

Baca Juga: Beredar Video Pengendara Mobil 'Plat Merah' Merokok Sembarangan di Jalan Raya, Nama ASN Jadi Tercoreng!

"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kombes Djati Utomo.

Djati Utomo menjelaskan, aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan oleh pihak Korlantas mengingat belum semua masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kan belum semua masyarakat divaksin, jadi aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan," ujar Djati.

Baca Juga: TRENDING TOPIK! Short Movie Tak Lagi Sama Karya Salsabila Dipertanyakan Netizen, Pacaran Tapi Serumah

Informasi tersebut beredar di kawasan Aceh yang menyebutkan jika pendaftar SIM dan SKCK harus sudah divaksin.

Selain Djati Utomo, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Wendy juga menegaskan jika informasi tersebut tidak benar.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x