Portalbangkabelitung.com- Dengan beredarnya isu di tengah masyarakat khususnya masyarakat Aceh bahwa untuk membuat SIM dan SKCK harus sudah divaksin.
Pihak Korlantas Polri memberikan jawaban terkait isu pembuatan SIM dan SKCK yang memerlukan bukti sudah divaksin.
Kombes Djati Utomu, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, mengatakan hal tersebut merupakan kabar burung atau tidak benar.
"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kombes Djati Utomo.
Djati Utomo menjelaskan, aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan oleh pihak Korlantas mengingat belum semua masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19.
"Kan belum semua masyarakat divaksin, jadi aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan," ujar Djati.
Informasi tersebut beredar di kawasan Aceh yang menyebutkan jika pendaftar SIM dan SKCK harus sudah divaksin.
Selain Djati Utomo, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Wendy juga menegaskan jika informasi tersebut tidak benar.