Bejat! Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek, Masyarakat Minta Pecat Pelaku, Simak Kronologinya

- 23 Juni 2021, 13:08 WIB
Potongan Surat Kabar Elektronik "Remaja Diperkosa di Dalam Polsek"
Potongan Surat Kabar Elektronik "Remaja Diperkosa di Dalam Polsek" /Malut Post/Twitter

Portal Bangka Belitung- Aksi oknum polisi yang memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun dikecam oleh masyarakat. Banyak pihak yang meminta pelaku harus dipecat.

Kronologi pemerkosaan itu bermula dari polosi yang sedang melakukan razia patroli malam, korban dan rekannya ditemukan sedang bermalam di Sidangoli, tepatnya di penginapan Mari Sayang pada pukul 01.00 WIT.

Akhirnya polisi itu membawa mereka ke Polsek Jailolo Selatan di Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Setjen DPR RI, Dibuka 75 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S1, Cek di Sini!

Namun setibanya di Polsek, keduanya diminta masuk ke ruangan yang berbeda dengan alasan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Korban yang berusia 16 tahun itu pun menjelaskan bahwa orang tua mereka sudah tau kalau mereka pergi.

Setelah selesai dimintai keteranagn, keduanya diminta untuk tetap tinggal di Polsek karena sudah larut malam.

Baca Juga: Haico Resmi Merilis MV Single Terbaru: Bahagia Bersamamu, Nama Rangga Azof Ikut Melejit

Namun mereka tidak diizinkan untuk bersama, korban dan rekannya beristirahat di ruangan yang berbeda.

Rekan remaja 16 tahun itu pun mengunjungi korban, sayangnya korban tersebut telah dirusak oleh oknum polisi yang tidak bertanggung jawab itu.

Korban menangis dan menceritakan semua yang telah dilakukan oleh polisi itu.

Baca Juga: 23 Juni, Kelahiran Zinédine Zidane Bintang Prancis Yang Kandas Di Piala Dunia, Begini Perjalanan Kariernya

Dilansir dari surat kabar elektronik Malut post, setelah perbuatannya terbongkar, pelaku pemerkosaan itu malah memaki korban dan rekannya.

Mengetahui hal tersebut, kini media sosial Twitter di ramaikan dengan tagar #SahkanRUUPKS.

Tak sedikit yang mengecam aksi oknum polisi itu, bahkan banyak yang meminta pelaku dipecat dari pekerjaannya dan harus dihukum seberat mungkin.

Baca Juga: 23 Juni, Kelahiran Zinédine Zidane Bintang Prancis Yang Kandas Di Piala Dunia, Begini Perjalanan Kariernya

Sebagai informasi RUU PKS merupakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. ***

Editor: Suhargo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x