PP Muhammadiyah Surati Jokowi Minta PSBB Tepat Diberlakukan

- 30 Juni 2021, 22:30 WIB
PP Muhammadiyah Surati Jokowi Minta PSBB Tepat Diberlakukan
PP Muhammadiyah Surati Jokowi Minta PSBB Tepat Diberlakukan /

Portalbangkabelitung.com- PP Muhammadiyah surati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait PSBB.

Surat yang dilayangkan PP Muhammadiyah untuk Jokowi itu berisikan soal rekomendasi kebijakan yang sepatutnya segera diambil oleh presiden dalam menangani lonjakan kasus Covid-19, dengan PSBB.

Baca Juga: Biodata Lengkap Pemain Sinetron 17+ SCTV: Terbaru dari Ochi Rosdiana dan Jeremie Moeremans

“Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa, 29 Juni 2021, dan hari ini (Rabu, 30 Juni 2021),” tutur Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah Agus Samsudin dilansir dari siaran pers PP Muhammadiyah, Bandung, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Ketua Cyber Indonesia Soroti Aksi BEM UI, Minta BEM UI Dibubarkan Karena Mirip FPI

“Pemerintah pusat dan daerah perlu menerapkan kembali kebijakan PSBB seperti pada awal pandemi. Paling tidak untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa selama minimal 3 minggu,” pinta dia.

Kebijakan PSBB ini pun kata Agus Samsudin harus disertai dengan penegakkan hukum yang tidak tebang pilih. Penindakan tegas bagi para penyebar hoax atau informasi yang menyesatkan.

Baca Juga: Luhut Dikabarkan Jadi Koordinator PPKM, Netizen : 'Kepala Pundak Luhut Lagi Luhut Lagi'

“Dan (memberikan) jaminan sosial untuk warga terdampak secara ekonomi selama PSBB diberlakukan,” kata dia.

“Dengan memastikan ketersedian ruang perawatan di fasilitas-fasilitas kesehatan, (termasuk) fasilitas isolasi pasien OTG (Orang Tanpa Gejala) di luar fasilitas kesehatan, “ jelas Agus Samsudin.

Termasuk Presiden Jokowi diminta menjamin ketersedian perangkat medis, alat pengaman diri (APD), pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan.

Baca Juga: Terbaru !! 11 Orang Masih Belum Ditemukan Dalam Kecelakaan KMP Yunicee, Bali

Menjamin pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah terutamanya di Pulau Jawa yang saat ini tengah dalam kondisi mendesak.

“Sebagai respon banyaknya rumah sakit yang tidak mampu menerima pasien Covid-19 lagi karena penuh,” ucap dia.

Dari diberlakukannya kebijakan PSBB di Pulau Jawa dalam tempo minimal 3 minggu. Termasuk menggerakkan kedisiplinan masyarakat pada penerapan protokol ksehatan.

Baca Juga: Presdir PT Indika Energi Tbk, Arsjad Rasjid Resmi Jadi Ketua Umum Kamar Dagang Dan Industri

“Dan menggerakkan kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi, serta meredam informasi yang menyesatkan masyarakat,” tegas dia. ***

Editor: Ryannico

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah