Idul Adha 2021: Menteri Agama Umumkan Larangan Mudik, Shalat Ied di Rumah Saja

- 16 Juli 2021, 21:28 WIB
 Menteri Agama Umumkan mudik dan pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 di rumah saja
Menteri Agama Umumkan mudik dan pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 di rumah saja /ANTARA/Humas Kemenag/

Portalbangkabelitung.com- Idul Adha 2021 tinggal beberapa hari lagi yang mana jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Setelah mengikuti rapat a bersama presiden Jokowi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini Jum'at,16 Juli 2021 secara virtual mengumumkan hasil rapat.

Pada Lebaran Idul Adha 2021 ini masyarakat dilarang mudik untuk menekan laju perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Meriahkan Idul Adha 2021, Arab Saudi Punya Makanan Khas: Lezat dan Menggiurkan!
Untuk itu Menteri Agama akan segera berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI dan ormas lainnya untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik.

Sesuai dengan isi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah yang menyebutkan bahwa kegiatan peribadatan di rumah ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Film Gibah Segera Tayang! Berikut Sinopsis lengkap dengan Jadwal Tayang dan Pemerannya!
Menteri Agama mengimbuhkan. Bahwa untuk shalat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat.

Begitu juga dengan takbiran sambut Idul Adha 2021 juga di rumah.

Termasuk pelaksanaan kegiatan qurban hanya boleh dilakukan di rumah pemotongan atau di lapangan luas yang hanya dihadiri oleh panitia dan mereka yang melakukan qurban.

Baca Juga: Idul Adha 2021 Diperintahkan Berqurban, Berikut Dalil Al-Qur'an dan Hadist serta Doa Berqurban
Pembagian juga tidak boleh ada kerumunan dan dipastikan pembagian tepat sasaran.

Menteri Agama juga menjelaskan terkait hukum ketaatan kepada kebijakan pemerintah adalah Muqayyad jika peraturan dibuat untuk melindungi masyarakat dan itu wajib dipatuhi.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: www.presidenri.go.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x