PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi

- 25 Juli 2021, 20:29 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi
PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi //BPMI Setpres via Twitter @KemensetnegRI//

Portalbangkabelitung.com- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan perkembangan terkini terkait PPKM.

Jokowi menyampaikan bahwa PPKM terus diperpanjang dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Jokowi juga menjelaskan PPKM akan ikut menyesuaikan terhadap kebutuhan masyarakat yang terdampak secara langsung.

Penyesuaian itu terdiri dari keberlangsungan pasar yang menjual kebutuhan pokok diperbolehkan untuk berjualan namum tetap protokol kesehatan.

Baca Juga: Berita Duka Dari Amanda Manopo, Ibu Tercintanya Meninggal Dunia Akibat Covid-19

"Pedagang kaki lima, toko klontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Jeenis usaha di tempat usaha di terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan waktu pengunjung 20 menit.

Baca Juga: Profil Said Didu, Tokoh Publik yang Tranding di Twitter, Berikut Biodata Lengkapnya!

Jokowi juga meminta kepada para menteri untuk bekerja maksimal di PPKM level 4 ini guna membantu rakyat.

"Kepada menteri terkait segera melakukan langkah maksimal," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x