Portalbangkabelitung.com- Pemerintah melalui kemnaker akan berfokus kepada wilayah yang terdampak PPKM level 3 dan 4 untuk mendistribusikan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan dicarikan sebesar Rp 1 juta per pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: WHO Klaim Tidak Ada Batas Aman Untuk Mengkonsumsi Alkohol Di Tengah Pandemi, Ini Alasannya
BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan subsidi gaji yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat akan segera cair.
Berikut wilayah PPKM Level 4 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi
Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.