"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa tujuh poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud tidak memiliki kecukupan bukti. Sehingga, tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ucapnya.
Baca Juga: VIRAL Oknum Petugas Injak Kepala Pria Diduga Difabel dan Mabuk di Merauke, Netizen: Astaghfirullah
Ia mengatakan bahwa Dewas bersikap terbuka terhadap seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya.***