Portalbangkabelitung.com- Para pembeli dan penjual di pasar tradisional di Jakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19 saat ingin memasuki wilayah pasar.
Hal ini disebabkan karena kerentanan pasar yang wilayahnya sempit dan dianggap bisa menjadi tempat paling baik bagi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kenali Glikosuria, Kondisi Dimana Urin Mengandung Gula Darah
Dibutuhkan pencegahan lebih awal termasuk hanya memperbolehkan mereka yang telah divaksinasi Covid-19 untuk masuk.
Adapun aturan ini diumumkan oleh Perumda Pasar Jaya sejalan dengan PPKM Level 4 pada periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Di pasar kan gang-gangnya sempit," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip dari Zona Jakarta.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Core Values 'BerAHLAK' Guna Meningkatkan Kinerja Para ASN
Pada pasar tradisional dan swalayan, aturan PPKM level 4 memperbolehkan jam buka hingga 20.00 WIB saja.
Ahmad Riza berpendapat bahwa Mall masih bisa dijadikan tempat untuk menjangkau protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Gunung Merapi Keluar Lava Panas, BPBD Kabupaten Magelang Siapkan Langkah-Langkah Mitigasi Bencana