Interpol Indonesia Terbitkan 'red notice' Kepada Harun Masiku

- 31 Juli 2021, 23:33 WIB
Interpol Indonesia Terbitkan "red notice" Kepada Harun Masiku
Interpol Indonesia Terbitkan "red notice" Kepada Harun Masiku /Istimewa/

Portalbangkabelitung.com- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia akhirnya menerbitkan "red notice" terhadap Harun Masiku.

Hal tersebut telah dikonfirmasi kepada Komisi Pemberantasan Komisi (KPK).

Harun Masiku yang merupakan Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo: Menuju Semifinal Ginting Singkirkan Peringkat Tiga!

Semenjak kasus itu Ia memghilang dari Indonesia dan langsung berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Januari 2020.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan "red notice" atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo: Masuk Sejarah, Tim Badminton Ganda Putri Indonesia Masuk Final!

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol," ucap dia.

Ali turut mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang mengetahui keberadaan Harun, di dalam maupun di luar negeri agar segera menyampaikan informasi itu kepada KPK, Polri, Kemenkumham maupun NCB Interpol.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Serial India ANTV Episode 138 Minggu, 1 Agustus 2021:Dalang di Balik Hilangnya Perhiasan Kokila

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ujar Ali.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan suap ini turut menjerat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK telah berhasil menjerat Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Jungkook BTS Capai 'All Kill' Rekor di V-LIVE, Penontonnya Tembus 22 Juta, Netizen: KING OF SOCIAL MEDIA

Amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ditambah dengan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Link Nonton Anime Tokyo Revengers Episode 17 Sub Indo: Chifuyu Matsuno Is Coming, Tayang Malam Ini!

Dan untuk kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu turut divonis 4 tahun penjara.***

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x