MAKI Gugat Puan Maharani Ke PTUN Dalam Perkara Seleksi Anggota BPK

- 10 Agustus 2021, 00:06 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani /PublikTanggerang.com/DOK/DPR RI

Portalbangkabelitung.com- Gencarnya pemasangan baliho Puan Maharani yang sempat menjadi perbincangan sebagi masyarakay Indonesia.

Puan Maharahi adalah anak perempuan Ketua Umum PDIP, Megawati.

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR RI Minta Pertamina Segera Tingkatkan Lifting Blok Migas Di Rokan Hulu

Namun, selain pemasangan menjadi perbincangan karena balihonya, Puan Maharani turut digugat atas dugaan tindakannya yang bisa merugikan warga negara oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang anti korupsi ini berani menggugat Ketua DPR tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu How You Like That Blackpink, Beserta Terjemahan Indonesia, Simak Liriknya!

MAKI menggugat Puan Maharani dengan kasus seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN.

Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan gugatan tersebut akan didaftarkan pada Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Gopi ANTV 10 Agustus 2021: Urmila dan Savita Mencuri Tabung Gas

MAKI mengklaim telah memiliki bukti sejumlah surat dari Ketua DPR RI, yang akan mereka diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Boyamin Saiman mengatakan dasar pencalonan anggota BPK tersebut merujuk pada Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Serial India ANTV 10 Agustus 2021: Nandini Kirim Sihir kepada Meethi, Akash Kesal

MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan telah memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

MAKI berani menggugat Puan karena mereka beranggapan masyarakat akan merasa sangat dirugikan jika anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Obat Herbal Atasi Vertigo Ala dr. Zaidul Akbar, Bahan Simpel dan Mudah Didapat dan yang pasti Alami

Boyamin Saiman yakin jika gugatannya dipermasalahkan, justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur untuk tetap menjalankan proses gugatan tersebut.

"Bersyukur jika gugatan ini jadi bahan diskusi publik. Artinya masyarakat semakin tahu bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR," kata Boyamin.

Baca Juga: PPKM Level 2 Sampai 4 Kembali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021 di Jawa Bali

Boyamin Saiman mengatakan bahwa, dua dari 16 calon anggota BPK tidak memenuhi persyaratan.

Dia juga menyoroti penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.

Baca Juga: 10 Makanan Khas Kuliner dari Bangka Belitung yang Tak Kalah Enak dari Daerah Lain

Dua nama calon yang disoroti oleh Boyamin Saiman adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Bonyamin menduga bahwa kedua nama tersebut tidak memenuhi persyaratan.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah