Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah Ditetapkan oleh KPU, Berikut Penjelasannya, Kemungkinan Diundur?

- 18 Agustus 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi/Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah Ditetapkan oleh KPU, Berikut Penjelasannya Kemungkinan Diundur?
Ilustrasi/Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah Ditetapkan oleh KPU, Berikut Penjelasannya Kemungkinan Diundur? /Instagram/@kpu_ri

Portalbangkabelitung.com- Pesta demokrasi rakyat Indonesia tidak lama lagi akan diselenggarakan.

Pemilu dan Pilkada yang akan datang rencananya akan digelar pada tahun 2024.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016 Pemilu dan Pilkada akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Pemilu ( Pemilihan Umum) direncanakan akan digelar pada 21 Februari 2024.

Baca Juga: Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Caranya!
Sementara itu Pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah) akan dilaksanakan pada 27 November 2021.

 Pada 28 Februari 2024 akan ada dua pencoblosan.

Pertama pemilihan umum untuk pemilihan legislatif ( pileg).

Kedua baru pemilhan umum untuk pemilihan presiden ( pilpres).

Baca Juga: Ini Dia dari BKN Penyebab Ribuan Peserta Seleksi CPNS PPPK 2021 gagal di Tahap Administrasi

Saat ini telah ada beberapa nama yang dicanangkan akan naik ke pemilu 2024 untuk kategori Pilpres.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x