Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah Ditetapkan oleh KPU, Berikut Penjelasannya, Kemungkinan Diundur?

- 18 Agustus 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi/Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah Ditetapkan oleh KPU, Berikut Penjelasannya Kemungkinan Diundur?
Ilustrasi/Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah Ditetapkan oleh KPU, Berikut Penjelasannya Kemungkinan Diundur? /Instagram/@kpu_ri

Portalbangkabelitung.com- Pesta demokrasi rakyat Indonesia tidak lama lagi akan diselenggarakan.

Pemilu dan Pilkada yang akan datang rencananya akan digelar pada tahun 2024.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016 Pemilu dan Pilkada akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Pemilu ( Pemilihan Umum) direncanakan akan digelar pada 21 Februari 2024.

Baca Juga: Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Caranya!
Sementara itu Pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah) akan dilaksanakan pada 27 November 2021.

 Pada 28 Februari 2024 akan ada dua pencoblosan.

Pertama pemilihan umum untuk pemilihan legislatif ( pileg).

Kedua baru pemilhan umum untuk pemilihan presiden ( pilpres).

Baca Juga: Ini Dia dari BKN Penyebab Ribuan Peserta Seleksi CPNS PPPK 2021 gagal di Tahap Administrasi

Saat ini telah ada beberapa nama yang dicanangkan akan naik ke pemilu 2024 untuk kategori Pilpres.

Sebelumya sempat beredar kabar bahwa Pemilu 2024 akan diundur.

Di sebutkan bahwa pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tahun 2027.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh KPU pada Senin, 17 Agustus 2021 mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

Baca Juga: Bukit Menumbing Saksi Bisu Kehadiran Soekarno di Pulau Bangka, Ini Kisahnya
KPU sebut tiga poin penting untuk meluruskan berita terkait pengunduran jadwal pelaksanaan pemilu 2024 yang di undur.

Pertama kondisi saat itu tepatnya di Juni 2020 yang mana hadir wacana revisi UU No.7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016.

Kedua Saat itu KPU sedang melakukan uji coba internal terkait penyederhanaan surat suara pemilu.

Baca Juga: Link Film Soekarno 'Ketika Soekarno di Ende' Spesial Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021
Ketiga KPU kembali menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu patuh pada peraturan perundangan- undangan yang telah ditetapkan yaitu UU No. 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 1 dan UU No. 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8.

Dalam undang undang tersebut telah tercantum dan mengatur bahwa pemilu akan digelar pada 2024.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah