9 Syarat Ikut Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Peserta Wajib Pakai Masker 3 Lapis dan Swab Antigen

- 23 Agustus 2021, 19:49 WIB
9 Syarat Ikut Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Peserta Wajib Pakai Masker 3 Lapis dan Swab Antigen
9 Syarat Ikut Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Peserta Wajib Pakai Masker 3 Lapis dan Swab Antigen /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

Portalbangkabelitung.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021.

Tes SKD CPNS tahun 2021 dikonfirmasi akan dilaksanakan pada Kamis, 2 September 2021.

Informasi itu disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, melalui surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Baca Juga: Sosok Teuku Ryan, Pacar dan Calon Suami Ria Ricis Ternyata Seorang Pengusaha Hebat

Adapun surat tersebut adalah entang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021.

Tak hanya BKN pusat yang melaksanakan tes SKD CPNS dan PPPK NonGuru tahun 2021 pada 2 September 2021, melainkan juga Instansi Daerah yang berlokasi di Kantor Regional, dan UPT BKN.

 

Surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

Baca Juga: Geger, Oknum Tentara Menghajar Warga yang Tidak Mau Swab di Buleleng, Dinilai Terlalu Arogan!

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x