Jokowi Umumkan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Ini Aturan Barunya

- 24 Agustus 2021, 04:52 WIB
Jokowi Umumkan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Ini Aturan Barunya
Jokowi Umumkan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Ini Aturan Barunya /

Portalbangkabelitung.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tentang perkembangan PPKM terkini yang berakhir Senin, 23 Agustus 2021.

Jokowi telah mengumumkan bahwa PPKM tetap akan dipanjang dari 24-30 Agustus 2021 melalui Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 23 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan pemerintah tetap akan melakukan penanganan maksimal terhadap COVID-19.

Baca Juga: Putin Tegas Untuk Menolak Para Pengungsi Dari Afghanistan Untuk Mengungsi Di Rusia.

Menurutnya, sejak melonjaknya kasus Covid-19 pada 15 Jili 2021 lalu, kasus positif menurun hingga saat ini sudah mencapai 78 persen.

Angka kesembuhan ini juga konsisten semakin tinggi selama beberapa minggu terkahir, yang salah satu indeksnya adalah penerapan PPKM.

PPKM berkontribusi secara signifikan dengan penurunan keterisian tempat tidur para pasien.

Baca Juga: PayPal Luncurkan Mata Uang Kripto Baru Yang Siap Dobrak Pangsa Pasar Inggris

“Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Bandung Raya, Surabaya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24-30 Agustus 2021,” ujar Jokowi.

Jokowi juga mengatakan wilayah Jawa dan Bali mengalami perkembangan ke arah lebih baik.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x