Koalisi Masyarakat Sipil Lanjutkan Upaya Judicial Review Terhadap UU ITE

- 2 September 2021, 00:33 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Lanjutkan Upaya Judicial Review Terhadap UU ITE
Koalisi Masyarakat Sipil Lanjutkan Upaya Judicial Review Terhadap UU ITE /Humas Pemprov Babel

Portalbangkabelitung.com-  Koalisi Masyarakat Sipil saat ini sedang berupaya untuk melakukan pengujian UU melalui Judicial Review terjadap Pasal 40 Ayat 2b Undang – Undang ITE terkait kewenangan pemerintah memutus internet menuju babak akhir.

Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil telah melengkapi dokumen kesimpulan permohonan.

Permohonan pengujian norma pasal 40 Ayat 2b UU ITE berawal dari kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil mengenai kewenangan pemerintah untuk memutus akses internet masyarakat.

Baca Juga: Update Terbaru Genshin Impact 2.1, Ada Senjata, Karakter Hingga Arena Baru

Namun, kegiatan itu dapat dilakukan oleh pemerintah tanpa disertai dengan mekanisme pembatasan yang jelas.

Para pemohon, yaitu Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJ) dalam petitumnya meminta Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Akibatnya, petitum tersebut meminta pemerintah untuk diwajibkan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis sebelum melakukan segala kewenangannya terkait hal tersebut.

Baca Juga: Polsek Pondok Aren Ringkus Pelaku Pemerasan Berseragam Ormas Yang Memiliki Kartu Pers

Mereka menganggap, kewenangan pemerintah tidak diiringi dengan pembatasan dan mekanisme yang jelas khususnya pada proses pra pemutusan jaringan internet masyarakat.

Hal itu membuat pihak – pihak seperti badan peradilan, publik dan lembaga negara relevan lainnya kehilangan kesempatan untuk melakukan kontrol terhadap pemerintahan.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x