Penting! Ini Syarat Melangsungkan Pernikahan Saat Pelaksanaan PPKM

- 2 September 2021, 23:35 WIB
Ilustrasi. Penting! Ini Syarat Melangsungkan Pernikahan Saat Pelaksanaan PPKM.
Ilustrasi. Penting! Ini Syarat Melangsungkan Pernikahan Saat Pelaksanaan PPKM. /Pixabay/Albrecht Fietz

Portalbangkabelitung.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga Level 4 di sejumlah wilayah Tanah Air saat ini masih diberlakukan.

Pemerintah saat ini mewajibkan swab antigen sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, tak terkecuali untuk melangsungkan pernikahan.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengintruksikan penggunaan syarat swab antigen dalam layanan nikah selama PPKM Level 2 hingga Level 4.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Dalam Perkara Dugaan Suap Pemilihan Kades

Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag
M. Adib Machrus menyebut, syarat swab antigen untuk layanan nikah adalah langkah pencegahan penularan Covid-19 dalam klaster pernikahan.

"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," kata M. Adib Machrus.

Adib Machrus menyebutkan bahwa pemberlakuan syarat antigen untuk melangsungkan pernikahan merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2021.

Baca Juga: 3 Manfaat Red Wine Untuk Tubuh

SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 bertujuan untuk mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) layanan nikah di KUA selama masa PPKM Darurat.

Kebijakan tersebut mewajibkan pasangan untuk melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," katanya yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x