Portalbangkabelitung.com- Banpres BPUM kini telah masuk tahap 3.
BLT UMKM ini ditargetkan bisa tersalurkan kepada 12,8 penerima.
Penerima BPUM yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan BLT UMKM senilai Rp 1, 2 juta.
Namun bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang merupakan pelaku UMKM atau pengusaha mikro yang berdampak Covid-19.
Baca Juga: Titik Terendah Sandrinna Michelle Tokoh Wulan Dari Jendela SMP, Ternyata Miris Pernah Makan Setiap Hari Tempe
Tujuannya agar bisa memulihkan usaha mikro yang dijalani yang mengalami penurunan omset sejak datangnya pandemi Covid-19.
Sebelum mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM ada hal-hal yang harus diperhatikan.
Pertama sebelum mendaftar siapkan berkas yang dibutuhkan diantaranya:
1. KTP dan KK
Baca Juga: Daftar Kekayaan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Tersandung Kasus Korupsi, Capai Ratusan Milliar
2. Surat keterangan usaha
3. Foto usaha