Mulai Oktober 2021, Penumpang Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Cukup NIK saja

- 27 September 2021, 15:37 WIB
Aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi syarat yang harus dimiliki.
Aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi syarat yang harus dimiliki. /Suara Ternate/Restu Saputra/

Portalbangkabelitung.com- Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang pesawat dan kereta api selama pemberlakuan masa PPKM.

Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Aplikasi ini mengandalkan kepedulian (peduli) dan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasi atau pun vaksinasi dan riwayat Covid-19 saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Baca Juga: Mau Sedekah, Tapi Bingung? Simak Perbedaan Zakat, Infaq dan Sodaqoh oleh Ustad Adi Hidayat


PeduliLindungi dapat digunakan untuk melakukan proses Check-In/Check-Out lokasi yang ramai, pendaftaran vaksinasi, mau pun tracing kontak riwayat orang dengan Covid-19.

Aplikasi ini digunakan pemerintah untuk dapat memantau mobilitas pengguna aplikasi ini.

Namun tak sedikit yang keberatan dengan aplikasi PeduliLindungi ini. Alasan nya pun beragam.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Penyelenggaraan Acara Bersekala Besar, Menkominfo : Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Mulai dari banyaknya penumpang yang tidak menggunakan Smartphone hingga terbatasnya memori di Smartphone seseorang.

Guna mengatasi berbagai permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kemenkes menyampaikan akan ada launching model terbaru untuk memantau para penumpang.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x