Sementara itu, sebelum membuat akun untuk mendaftar, Anda harus perhatikan syarat pendaftaran Kartu Prakerja di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Pencari kerja, korban PHK, pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku UMKM.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid19.
- Bukan Pejabat Negara, anggota TNI/Polri, DPR/DPRD, BUMN/BUMD, ASN, dan Kepala Desa/Perangkat Desa.
- Hanya boleh mendaftarkan maksimal dua NIK dalam satu KK.
Baca Juga: Update! 5 Tempat Wisata di DKI Jakarta yang Kini telah Dibuka, Segera Kunjungi dan Ajak keluargamu
Sementara untuk Anda yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:
ㅤ
-Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.