Kepala BKPSDM bersama dua orang lainnya pada malam sebelum pelaksanaan tes diketahui telah menginstal software remote access di perangkat komputer untuk peserta tertentu.
Selanjutnya, pada hari pelaksanaan SKD, komputer tersebut mengalami kendala dan peserta bersangkutan tidak mau dipindahkan ke perangkat komputer lainnya.
Selain itu, dalam rekaman kamera pengawas, juga ditemukan pergerakan peserta bersangkutan dalam mengerjakan soal dengan waktu yang sangat singkat.
Akibatnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memerintahkan jajarannya agara pelaku kecurangan SKD dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 di Pemkab Buol mendapat sanksi pidana.
Baca Juga: 7 Kegiatan Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Cocok Dilakukan di Sekolah maupun Organisasi
"Saya usul, di samping sanksi administrasi, dipidanakan. Saya sebagai Menpan RB sangat setuju bila peserta CPNS tersebut didiskualifikasi dan diproses pidana sampai tuntas," kata Tjahjo Kumolo.***