Menpan RB Buka Suara Terkait Kecurangan SKD CASAN Tahun 2021 Di Sulawesi Tengah

- 27 Oktober 2021, 10:17 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo sedang berbincang dengan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat kunjungannya ke Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan Kota Bandung Kamis 7 Oktober 2021
Menpan RB Tjahjo Kumolo sedang berbincang dengan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat kunjungannya ke Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan Kota Bandung Kamis 7 Oktober 2021 /yedi supriadi

Kepala BKPSDM bersama dua orang lainnya pada malam sebelum pelaksanaan tes diketahui telah menginstal software remote access di perangkat komputer untuk peserta tertentu.

Baca Juga: 20 Kata Ucapan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, Ada Quotes dan Kata Mutiara, Cocok Dibagikan ke Status WA

Selanjutnya, pada hari pelaksanaan SKD, komputer tersebut mengalami kendala dan peserta bersangkutan tidak mau dipindahkan ke perangkat komputer lainnya.

Selain itu, dalam rekaman kamera pengawas, juga ditemukan pergerakan peserta bersangkutan dalam mengerjakan soal dengan waktu yang sangat singkat.

Akibatnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memerintahkan jajarannya agara pelaku kecurangan SKD dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 di Pemkab Buol mendapat sanksi pidana.

Baca Juga: 7 Kegiatan Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Cocok Dilakukan di Sekolah maupun Organisasi

"Saya usul, di samping sanksi administrasi, dipidanakan. Saya sebagai Menpan RB sangat setuju bila peserta CPNS tersebut didiskualifikasi dan diproses pidana sampai tuntas," kata Tjahjo Kumolo.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah