Portalbangkabelitung.com-Tidak ada cuti bersama, pemerintah Indonesia telah resmi memutuskan untuk menghapus cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah telah mentetapkan kebijakan penghapusan cuti bersama guna untuk melindungi masyarakat serta menghindari gelombang ketiga Covid-19 yang yang berpotensi terjadi pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti.
Pemerintah tidak ingin semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19 jika libur Natal dan tahun Baru tidak dihapuskan.
Baca Juga: Lirik Lagu Dangerous in Love Secret Number Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia
Karena itu, pemerintah juga sudah membuat berberapa program untuk mencegah penularan Covid-19 di akhir tahun 2021.
Program yang sudah mereka buat di antaranya memangkas cuti bersama yang di mulai pada 24 Desember 2021 nanti.
Serta melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, memperketat syarat perjalanan, hingga menerapkan protokol kesehatan ketat di sejumlah sektor.
Baca Juga: Video Musik Fire Saturday Milik SECRET NUMBER Raih 2 Juta Views Kurang dari 24 Jam Sejak Awal Rilis
Keputusan tersebut bersumber pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang membahas tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat) juga telah mendukung keputusan pemerintah untuk meghapus cuti besama Natal dan Tahun baru.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, pada Jumat, 29 Oktober 2021, Puan Maharani menyampaikan agar pemerintah daerah harus melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM sesuai daerah masing-masing.
Baca Juga: Trending Nomor Satu Twitter, Secret Number Resmi Rilis Video Musik Fire Saturday
Ia juga tidak lupa menegaskan pada setiap pemerintahan di daerah agar selalu menggiatkan program vaksinasi pada masyarakatnya.
“Sebagai Ketua DPR, saya meminta kepada pemerintah daerah untuk tetap melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM sesuai level di wilayah masing-masing, serta terus menggenjot program vaksinasi,” ungkap Puan Maharani.
Tidak hanya itu kebijakan untuk menghapus libur Natal dan tahun Baru juga didukung oleh KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi).
Mereka menilai bahwa hal tersebut tepat untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 gelombang ketiga yang mana hal tersebut juga dapat menghambat Pemulihan Ekonomi Nasional.***