Lebih lanjut, Kombes Latif menegaskan bahwa nantinya proses pemeriksaan Tubagus Joddy akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Yang penting proses penyelidikan harus sesuai prosedur. Tidak bisa berandai-andai dan tiba-tiba menersangkakan seseorang," ucap Kombes Latif dikutip dari Antara.
Baca Juga: Berbeda dari Skema Sebelumnya, Simak 2 Nominasi MAMA 2021 Ini yang Masih Melalui Vote
Alat bukti akan dikumpulkan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tunggal tersebut.
"Kami juga berikan motivasi. Kejiwaannya harus tenang dulu, baru nanti kami lakukan pemeriksaan," kata Kombes Latif.
Mengingat kejadian itu mengenaskan, pihak kepolisian terlebih dahulu akan fokus terhadap pemulihan sang sopir, sembari mendampingi dan melakukan pengawasan.***